Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) dan tiga klub bola Liga 1 2022/2023 resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan penerimaan sponsor dari rumah judi online.
Pelaporan tersebut dilakukan oleh seseorang yang bernama Rio Johan Putra pada Senin (22/8) pukul 18.30 WIB. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/0473/VIII/2022/Bareskrim.
Dalam salinan Laporan Polisi yang diterima CNNIndonesia.com, pihak terlapor dalam kasus ini merupakan PSSI, PT Liga Indonesia Baru, Klub Sepakbola Persikabo 1973, PSIS Semarang, dan Arema Malang.
Mereka diduga melakukan tindak pidana dengan mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan perjudian juncto perjudian atau memberi kesempatan perjudian.
“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 303 KUHP,” dikutip dari laporan tersebut.
CNNIndonesia.com telah mencoba menghubungi Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi dan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo terkait hal tersebut. Namun sampai berita ini ditayangkan keduanya masih belum merespon pesan singkat yang dilayangkan.
Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan alias Iwan Bule juga belum merespons konfirmasi yang dilakukan CNNIndonesia.com terkait laporan tersebut.
IPW Minta Polisi Berantas Judi Online yang Jadi Sponsor Klub Sepak Bola
Indonesia Police Watch (IPW) berharap kepolisian memproses judi online dan iklan judi melalui sarana kompetisi sepak bola liga 1 yang digulirkan PSSI melalui operatornya PT LIB.
Pasalnya, judi sebagai penyakit masyarakat masih dilarang oleh pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1981 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.
“Dalam penjelasan Peraturan Pemerintah tersebut ditegaskan bahwa pada hakikatnya perjudian bertentangan dengan Agama, Kesusilaan dan Moral Pancasila. Di samping membahayakan penghidupan dan kehidupan masyarakat, Bangsa dan Negara,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, dalam keterangan tertulis, 23 Agustus 2022.
IPW menilai sponsor rumah judi pada klub-klub sepak bola Indonesia sangat merusak moral bangsa terutama generasi muda. Karena itu IPW menganggap orang-orang yang terlibat pada masuknya rumah judi untuk mensponsori klub-klub sepak bola di Indonesia harus ditangkap dan diproses hukum oleh kepolisian tanpa pandang bulu.
Pelanggaran tindak pidana itu diduga dilakukan Persikabo 1973, PSIS Semarang, dan Arema Malang. Persikabo 1973 dimasuki sponsor rumah judi SBOTOP yang dipasang di depan kostum timnya dan ada di adboard pinggir lapangan.
Sedang PSIS telah bekerja sama dengan Skore88.news yang identik dengan rumah judi Skore88. Sementara Arema Malang bekerjasama dengan Bola88.fun yang berafiliasi dengan rumah judi Bola88.
Sugeng mengatakan penyimpangan dan pelanggaran ini harus diusut tuntas, apalagi saat ini pihak kepolisian sedang gencar-gencarnya memberantas perjudian termasuk judi online. Genderang perang itu langsung disuarakan pimpinan tertinggi Polri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam arahannya melalui video conference kepada seluruh jajaran se-Indonesia, Kamis, 18 Agustus lalu.
“Saya sudah perintahkan, yang namanya perjudian, saya ulangi yang namanya perjudian apapun bentuknya apakah itu darat, apakah itu online semua itu harus ditindak. Saya ulangi yang namanya perjudian apakah itu judi darat, judi online, dan berbagai macam bentuk pelanggaran tindak pidana lainnya harus di tindak,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit.
Sponsor rumah judi terhadap sepak bola Indonesia secara resmi telah dilaporkan ke kepolisian. Pihak Bareskrim Polri telah mengeluarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi bernomor: STTL/301/VIII/2022/Bareskrim, tertanggal 22 Agustus 2022 untuk menangani pelegalan judi melalui promosi tersebut.
Sementara laporan polisinya sendiri bernomor: LP/B/0473/VIII/2022/Bareskrim. Adapun peristiwa dugaan pidananya yaitu mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan perjudian juncto perjudian atau memberi kesempatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 303 KUHP.
Pihak yang dilaporkan dalam dugaan pidana itu adalah klub sepak bola Persikabo 1973, PSIS Semarang, Arema Malang, PT Liga Indonesia Baru dan PSSI. Sedang pelapornya yakni Rio Johan Putra SE. SH. MSi. Ak CA BKP, seorang pecinta sepak bola bola dan akademisi sekaligus dosen.
Pingback: Skuad muda Spanyol dan “tiki-taka” nya tersungkur di Piala Dunia 2022 – Krustysox Sports